Kamis, 19 April 2012

meteor garden


Rabu, 04 April 2012

APBN Soft Skill

Pengertian APBN :

(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran,mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.


Tujuan APBN :

Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defisit.

Fungsi APBN :

• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Cara Menghitung APBN :
Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).


Sumber Penerimaan Hegara :

1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia:

a. Pajak Pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Ekspor

b. Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
2. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, etc.
3. Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.

4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

5. Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi

6. Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu

7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.

8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah)
PENGELUARAN APBN

pengeluaran APBN yakni :

1. Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
c. Pengeluaran untuk belanja pegawai
d. Pengeluaran untuk belanja barang
e. Pengeluaran subsidi daerah otonom
f. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
g. Pengeluaran lainnya

2. Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
• Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
• Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
• Pengeluaran pembangunan lainnya.

PERHITUNGAN APBN

Terjadi APBN surplus apabila sisi penerimaan lebih besar dari sisi pengeluaran, sedangkan APBN defisit terjadi apabila sisi penerimaan lebih kecil dari sisi pengeluaran.

Dalam Perekonomian tiga sektor dapat ditulis sbb:
Y = C + I + G
Komponen C, I, dan G merupakan pengeluaran yang akan membentuk pengeluaran agregat yaitu :

Variabel I dan G disebut injeksi yang menyebabkan perbesaran arus pendapatan
Sebaliknya pajak (T = tax) atau kalau ada saving (S) disebut kebocoran yang menyebabkan menciutnya arus perputaran pendapatan nasional.
Sehingga Keseimbangan makro tiga sektor akan tercapai apabila injeksi = kebocoran atau
I + G = S + T.
Apabila ada goncangan ekonomi yang mengakibatkan berubahnya keseimbangan tersebut , maka akan ada penyesuaian. Misal ada goncangan ke bawah (terjadi pengangguran, inflasi, stagnasi produksi dan sebagainya ) maka akan ada usaha penyesuaian misal pengurangan G atau Tr.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengintervensi jalannya mekanisme pasar adalah melalui kebijakan fiskal.
Kebijaksanaan Fiskal adalah usaha pemerintah untuk memanipulasi pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.

Contoh perhitungan, kembali pada inisiasi 3.

Keseimbangan pendapatan nasional
Keseimbangan pendapatan nasional terjadi apabila
Y = C + I,
artinya :
besarnya Pendapatan nasional (Y) = penawaran agregat oleh individu (C) dan oleh perusahaan (I)

besarnya C= a + bY
I = Io ; investasi otonom

Jadi
Y = C + I
C = a + bY
I = Io

Misal:
Y = C + I syarat keseimbangan
C = 40 + 0,5Y
I=Io = 110

Maka, pendapatan nasional keseimbangan (Ye), adalah:
Ye = Y
Ye = 40 + 0,5Ye + 110
Ye – 0,5Ye = 150
Ye = 150/0,5
Ye = 300 (besarnya Ye setelah adanya investasi sebesar 110)

Sedangkan konsumsi keseimbangan besarnya adalah:
C = 40 + 0,5 (300)
Ce = 190

Sedangkan sebelum adanya investasi besarnya Y adalah
Y = C; dimana C = 40 + 0,5 Y
Maka
Y = 40 + 0,5 Y
Y – 0,5Y = 40
Y = 40/0,5
Y = 80 (besarnya Y sebelum adanya investasi)

Dalam ekonomi tiga sektor, maka pengaruh G (pengeluaran pemerintah) mulai diperhitungkan.

Y = C + I + G
Ingat ada dua pendekatan yang bisa digunakan:
1. Pendekatan pengeluaran agregat = penawaran agregat
2. pendekatan injeksi = kebocoran

Pendekatan 1 (Pendekatan pengeluaran agregat = penawaran agregat)
contoh:
C = 40 + 0,5 Y
I=Io = 110
Go = 120
Berapa besarnya pendapatan nasional keseimbangan setelah adanya Go sebesar 120?

Y = C + I + G
Y = 40 + 0,5Y + 110 + 120
Y = 0,5 Y + 270
Y – 0,5Y = 270
0,5 Y = 270
YE = 540 ( pendapatan Nasional keseimbangan setelah ada G)

Sedangkan konsumsi keseimbangan setelah ada G, dihitung:

Ce = 40 + 0,5 Ye
40 + 0,5 (540)
Ce = 310 ( konsumsi keseimbangan setelah ada G)

Pendekatan 2 (pendekatan injeksi = kebocoran
Yang disebut injeksi adalah I + G,
Yang disebut kebocoran adalah S + T
Io = 110
Go = 120
To = 0 (diasumsikan belum ada pajak)
I + G = S + T
110 + 120 = S + 0
Se = 230 satuan uang (saving dalam keadaan keseimbangan)

Cara menghitung Se juga bisa menggunakan rumus S, yang merupakan turunan dari fungsi konsumsi.
S = -a + (1 – b) Y, dimana => S = -a + MPS. Y
a = konsumsi otonom
b = MPC, sehingga ( 1 – b) = MPS

maka
S = -40 + (1- 0,5) 540
Se = 230 satuan uang


Kesimpulan 1:
Besarnya pendapatan nasional keseimbangan ketika hanya ada C (belum ada I dan G) sebesar, Y = 80 satuan uang

Setelah ada investasi sebesar I = 110. Maka Ye naik menjadi
Ye = 300 satuan uang

Setelah ada pengeluaran pemerintah sebesar G = 120, maka Ye naik menjadi:
YE = 540 satuan uang

Demikian pula dengan adanya G maka konsumsi keseimbangan juga naik dari 190 menjadi 310 (satuan uang)

Apabila ada pajak (T), maka akan terjadi kebocoran pendapatan nasional, yang artinya pendapatan nasional keseimbangan akan turun.
Perhatikan:

Misal ada pajak To = 80

Gunakan Pendekatan 1 (Pendekatan pengeluaran agregat = penawaran agregat)
Y = C + I + G
C = 40 + 0,5 Yd ( Yd atau Ypsp adalah pendapatan siap pakai, yakni pendapatan yang telah dikurangi oleh pajak)
To = 80
Io = 110
Go = 120

Dari persamaan Y = C + I + G
Maka
Y =40 + 0,5 (Y-80) + 110 + 120
Y = 0,5 Y + 230
0,5 Y = 230

Ye = 460 satuan uang (pendapatan nasional equilibrium setelah kena pajak. Ternyata turun dari semula 540 menjadi 460)

Berapa besarnya konsumsi keseimbangan setelah terkena pajak (To = 80)?
Ce = 40 + 0,5 Yd
Ce = 40 + 0,5 (Y – 80)
Ce = 40 + 0,5(460 – 80)

Ce = 230 satuan uang (konsusmi keseimbangan setelah terkena pajak sebesar To = 80, ternyata turun dari semula 310 menjadi 230)

Apabila digunakan Pendekatan 2 (pendekatan injeksi = kebocoran)
To = 80
Io = 110
Go = 120
S = -a + (1-b) Yd
S= -40 + (1 – 0,5) Yd => S = -40 + 0,5Yd
Ingat
I + G = S + T
110 + 120 = -40 + 0,5Yd + 80
230 = -40 + 0,5 (Y-80) + 80
230 = 0,5Y + 0
Y = 230/0,5
Ye= 460 satuan uang ( besarnya sama dengan Ye pendekatan pengeluaran agregat = penawaran agregat ), cek kembali ke atas

Sedangkan besarnya saving keseimbangan adalah:
Se = -40 + 0,5Yd
= -40 + 0,5 (460 – 80)
Se = 150 satuan uang (dengan adanya pajak To = 80 maka saving juga turun dari sebesar 230 menjadi 150)

PEMBIAYAAN BERSIH DI + DII = D = C
Ket : DI = Pembiayaan dalam negeri ( perbankan dan non perbankan )
DII = Pembiayaan luar negeri ( penarikan pinjaman luar negeri dan pembayaran cicilan pokok hutang)
pengeluaran > penerimaan = defisit anggaran

Sumber http://empatsatutujuh-417.blogspot.com/2011/04/apbn.html
http://enjhayagas.blog.com/2011/06/08/apbn-anggaran-penerimaan-dan-belanja-negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara

UNIVERSITAS GUNADARMA