Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,
peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat
dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam
bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang
hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat
dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai
berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan,
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga,
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris,
misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang
pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi,
misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan
Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam
buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum
tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang
hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang
hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu
pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti
sempit.
Azas-azas dalam
hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
v
Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
v
Asas konsensualisme, artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak
yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang
pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk
membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum,
yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal
tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis,
jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban
tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para
pihak.
4.
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal,
artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan
oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Wanprestasi dan
Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
- Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
- Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan
yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
- Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. - Peralihan
Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
SUBJEK HUKUM PERIKATAN
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang
dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau
keuntungan. Dalam hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari
manusia dan badan hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan
kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan,
asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan
berkontrak menurut Daeng (2009:7( sebagai berikut:
- Perusahaan perseorangan
- Perusahaan persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
- Persekutuan Komanditer (pasal 19 sampai 21 KUHD)
- Perseroan Firma (pasal 16 sampai 18 KUHD)
- Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 tentang PT)
Perusahaan perseroaan adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama
Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD)
OBJEK HUKUM PERIKATAN
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda.
Macam dan jenis benda dapat kita pelajari dalam kehidupan sehari-hari antara
lain: Benda bergerak dan tidak bergerak, benda yang habis dipakai dan benda
yang tidak habis dipakai dan lainnya,. Macam benda yang terpenting dalam hukum
adalah benda bergerak dan tidak bergerak karena perolehannya,
penyerahannya, dan jaminan hak kebendaan menggunakan kebebasan berkontrak dalam
Gadai dan hak tanggungan serta fiducia. (Subekti 1984:63)
Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak
Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP)
telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338
BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan
adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin
Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan
isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena
perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap
sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan
sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela
tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh
pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin
Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya
kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang
datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka
dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT
SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat
Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan
Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam
pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah
behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan
dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk
menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si
berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga
jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada
Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda
untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Daftar Pustaka
Yusmedi Yusuf
2009
Hukum Perikatan
Tangerang
Nama : Henry
Jonathan Pardede
NPM : 27211981
Kelas : 2EB23