Kamis, 03 Oktober 2013

Penalaran Deduktif



Penalaran Deduktif
Apakah kalian tau apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif  ?

Pengetian penalaran deduktif
Penalaran deduktif adalah metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Faktor – faktor penalaran deduktif :
1. Pembentukan Teori
2. Hipotesis
3. Definisi Operasional
4. Instrumen
5. Operasionalisasi

1.      Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara langsung yaitu:

Simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan. Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan secara langsung, yaitu:

a.       Semua S adalah P. (premis)
        Sebagian P adalah S. (simpulan)

b.      Semua S adalah P. (premis)
         Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
         Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)

         Contoh : Semua kucing adalah berbulu. (premis)
         Tidak satu pun kucing adalah takberbulu. (simpulan)
         Tidak satupun yang takberbulu adalah kucing. (simpulan)

2.      Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu:
    1.     Silogisme Kategorial
Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi. Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya Menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
 
Rumus :
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Contoh :
1) Semua buruh adalah manusia pekerja
(2) Semua tukang batu adalah buruh
(3) Jadi, semua tukang batu adalah manusia pekerja.

Kaedah- kaedah dalam silogisme kategorial adalah :
1. Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
2. Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan
3. Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
4. Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negative.
5. Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
6. Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
7. Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
8. Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.

2.           Silogisme Hipotesis
Silogisme Hipotesis : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Menurut Parera (1991: 131) Silogisme hipotesis terdiri atas premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Akan tetapi premis mayor bersifat hipotesis atau pengadaian dengan “ jika …” konklusi tertentu itu terjadi, maka kondisi yang lain akan menyusul terjadi. Premis minor menyatakan kondisi pertama terjadi atau tidak terjadi.
Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.


3.            Silogisme Alternatif
Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Sedangkan proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh:
Premis Mayor: Ayah ada di kantor atau di rumah
Premis Minor: Ayah ada di kantor
Konklusi: Sebab it, ayah tidak ada di rumah.
Atau
Premis Mayor: Ayah ada di kantor atau di rumah
Premis Minor: Ayah ada di kantor
Konklusi: Sebab it, ayah tidak ada di rumah.

3.        Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan .
Entimen atau Enthymeme berasal dari bahasa Yunani “en” artinya di dalam dan “thymos” artinya pikiran adalah sejenis silogisme yang tidak lengkap, tidak untuk menghasilkan pembuktian ilmiah, tetapi untuk menimbulkan keyakinan dalam sebuah entimem, penghilangan bagian dari argumen karena diasumsikan dalam penggunaan yang lebih luas, istilah "enthymeme" kadang-kadang digunakan untuk menjelaskan argumen yang tidak lengkap dari bentuk selain silogisme.
Menurut Aristoteles yang ditulis dalam Retorika, sebuah "retorik silogisme" adalah bertujuan untuk pembujukan yang berdasarkan kemungkinan komunikan berpendapat sedangkan teknik bertujuan untuk pada demonstrasi. Kata lainnya, entimem merupakan silogisme yang diperpendek.

3.      Salah nalar
Definisi Salah Nalar
            Salah nalar merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat. Dalam proses berpikir sering sekali kita keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan, kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kecerobohan, atau ketidaktahuan.

Contoh salah nalar :
Emilia, seorang alumni STIE Serelo Lahat, dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Oleh sebab itu, Halimah seorang alumni STIE Serelo Lahat, tentu dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Macam-macam Salah Nalar
 Deduksi yang salah
Generalisasi Terlalu Luas
Pemilihan Terbatas pada Dua Alternatif
Analogi yang Salah

4.      Deduksi yang salah
Salah Nalar yang amat lazim ialah simpulan yang salah dalam silogisme yang berpremis salah atau yang berpremis yang tidak memenuhi syarat.

Contoh nya : Pengiriman manusia ke luar angkasa hanya penghamburan ( Premis nya: semua kegiatan ke angkasa hanya penghamburan).


Sumber :

Nama      : Henry Jonathan Pardede
NPM       : 27211981
Kelas       : 3EB23

Jumat, 26 April 2013

PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  v  Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  v  Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.      Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.      Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.      Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.


Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
    Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
  1. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
    Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
  2. Peralihan Risiko
    Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

SUBJEK HUKUM PERIKATAN
            Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Dalam  hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum  perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7( sebagai berikut:
  1. Perusahaan perseorangan
  2. Perusahaan persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
  3. Persekutuan Komanditer (pasal 19 sampai 21 KUHD)
  4. Perseroan Firma (pasal 16 sampai 18 KUHD)
  5. Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 tentang PT)
Perusahaan perseroaan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD)
OBJEK HUKUM PERIKATAN
            Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Macam dan jenis benda dapat kita pelajari dalam kehidupan sehari-hari antara lain: Benda bergerak dan tidak bergerak, benda yang habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai dan lainnya,. Macam benda yang terpenting dalam hukum adalah benda bergerak dan tidak bergerak karena perolehannya,  penyerahannya, dan jaminan hak kebendaan menggunakan kebebasan berkontrak dalam Gadai dan hak tanggungan serta fiducia. (Subekti 1984:63)


Analisis kasus
            Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
 Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza

Daftar Pustaka
Yusmedi Yusuf
2009
Hukum Perikatan
Tangerang

Nama    : Henry Jonathan Pardede
NPM      : 27211981
Kelas     : 2EB23

Senin, 28 Januari 2013

CONTOH KASUS KOPERASI

NAMA : HENRY JONATHAN PARDEDE NPM :27211981 KELAS :2EB23 1) Kasus Koperasi ini merupakan kejadian yang di alami sendiri oleh Orang Tua Saya. Di Lingkungan tempat tinggal saya tepatnya di RT Lingkungan saya ada Koperasi Simpan Pinjam dan Orang Tua saya sebagai Anggotanya. Berdasarkan informasi, anggota di wajibkan membayar Rp. 3.000/bulan atau dapat di katakana yang tidak meminjam hanya membayar Rp.3.000 sebagai bunganya saja, yang peminjam selain membayar utang pinjaman sesuai utangnya lalu membyar bunga yang telah di tyetapkan sebesar Rp.3.000. Menurut Kesepakatan Pembagian SHU setelah masa periode Arisan tutup buku di Rt Lingkungan Kami. Yang menjadi masalah di kasus ini terjadi keserakahan yang di antara anggota. Anggota yang kontra beragumen bahwa pembagian SHU setelah tutup buku arisan di Rt Lingkungan Kamidi bedakan antara yang tidak meminjam uang simpanan dengan pihak yang meminjam uang simpanan. Argumen ini di kuatkan karena menurut pihak kontra yang tidak meminjam tidak pernah meminjam uang Koperasi sekecil apapun. Anggota yang Pro bersikap sebaliknya. Akibat hal tersebut, terjadi percekcokkan di antara anggota. Cara Penyelesaian : Menurut Saya Pembagian SHU yang hanya di lihat dari segi kedudukan pernah meminjam/tidak pernah meminjam uang simpanan di koperasi tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena anggota Koperasi mendapat SHU sesuai standart nya. Tidak dibagikan karena kepentingan per orang yang ingin lebih menerima pembagian, akan tetapi konsep keadilan di pegang teguh.Karene prinsip koperasi kekeluargaan, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran tanpa mementingkan kekayaan pribadi dapat tercapai. Apabila di ikutin dengan emosional dan kepentingan pribadi saja yang meminjam uang simpanan koperasi mendapat SHU yang lebih sedikit dari pihak yang tidak meminjam, sebab pihak yang meminjam uang simpanan akan menambah bunga/pendapatan koperasi menambah per bulannya. 2) Kasus Koperasi yang di rintis oleh salah satu keluarga menimbulkan permasalahan, karena koperasi khususnya CU awalnya di pelopori beberapa keluarga ( belum berbadan hukum ) dan setelah tumbuh berkembang menjadi besar kemudian memproklamirkan diri menjadi koperasi yang berbadan hukum secara resmi dan di akui pemerintah. Dalam pengelolaan asset-aset nya masih kurang memperhatikan aspek legalitas khusus nya aturan tanah dan bangunan. Tanah, bangunan tersebut masih di atas namakan oleh salah seorang pengurus ataupun manajemen koperasi. Pertimbangan awal saat mendirikan koperasi mungkin demi ke praktisan dank e ekonomisan saja, misalnya agar sertifikat tetap HM ( Hak Milik ) tidak berubah menjadi HGB ( Hak Guna Banguna ), sebab kalau suatu saat menjual harganya tetap tinggi . Penyelesaian : Karena aide awal koperasi di dorong semangat kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota di perlukan kejujuran di antara pengurus, para anggotanya agar tidak tutup menutupi konflik guna merauk keuntungan di dalam tubuh koperasi. Di dalam Koperasi di perlukan legalitas atas asset-aset koperasi baik aktiva tetap ( tanah ) maupun asset yang likud seperti tabungan di Bank yang masi atas nama salah seorang pengurus atau manajemen agar di ketahui mata hokum dan Negara. Sebab Negara Kita ini Negara Republik Indonesia merupakn Negara yang menjunjung keadilan di hukum. sumber referensi : http://ismyoktia.blogspot.com/2010/10/kasus-koperasi.html