Selasa, 30 Juni 2015

Akuntansi Internasional Transfer Pricing dan Pajak Berganda






  
TUGAS SOFTSKILL
AKUNTANSI INTERNASIONAL

My University
4EB23


Anggota Kelompok :
Anjar Arif W                                             20211936
Diana Tri W                                              29211322
Henry Jonathan P                                     27211981
Noer Laili N                                              28211438
Rian Ramadhan
Ruth Juan D                                              26211503
Sharfina Meiza N                                     26211727







BAB I
PENDAHULUAN

Perekonomian di dunia telah berkembang tanpa mengenal batas negara karena pengaruh globalisasi. Setiap pemilik perusahaan multinasional saling bersaing untuk menghasilkan produk yang bermanfaat dengan harga yang murah. Semakin banyak orang yang mengkonsumsi barang tersebut, maka besar pula laba yang akan dihasilkan oleh perusahaan. Ketika permintaan barang semakin tinggi maka perusahaan harus membuka pabrik baru di tempat dimana permintaan barang tersebut tinggi. Selain itu, perusahaan juga mendirikan anak perusahaan untuk menunjang kegiatan produksi perusahaan induk.

Masalah yang dihadapi oleh perusahaan multinasional karena perkembangan perekonomian di dunia ini yaitu perbedaan tarif pajak yang berlaku di setiap negara. Persoalan pokok yang dihadapi perusahaan multinasional tersebut sehubungan dengan investasi asing, salah satunya adalah transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, akan tetapi transfer pricing sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar melalui rekayasa harga transfer antar divisi. Transfer pricing menimbulkan banyak masalah, dan akan sulit menyelesaikan masalah tersebut, antara lain menyangkut bea cukai, ketentuan anti dumping, dan persaingan usaha tidak sehat.

 Perusahaan dapat menghindari pembebanan pajak berganda dengan transfer pricing, tetapi transfer pricing juga terbuka untuk penyalahgunaan. Hal ini dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya rendah, dengan memaksimalkan beban, dan pada akhirnya pendapatan. Dua hal mendasar yang harus diperhatikan otoritas fiskal agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing mendapat justifikasi yang kuat, yaitu: afiliasi atau hubungan istimewa, dan kewajaran.

Dalam setiap undang-undang perpajakan dapat dijumpai peraturan yang mengatur perlakuan pajak terhadap transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga peraturan tersebut dijadikan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan dianggap sebagai aturan yang dapat memecahkan masalah transfer pricing.

Tarif impor dan pajak berpengaruh pada insentif untuk melakukan transaksi transfer pricing dan menemukan bahwa harga transaksi pihak terkait berhubungan dengan tingkat pajak dan tarif impor negara tujuan. Selain motivasi pajak, keputusan untuk melakukan transfer pricing juga dipengaruhi oleh kepemilikan saham. Struktur kepemilikan di Indonesia terkonsentrasi pada sedikit pemilik, sehingga terjadi konflik keagenan antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Kepemilikan saham di Indonesia cenderung terkonsentrasi menyebabkan munculnya pemegang saham pengendali dan minoritas. Tunneling merupakan perilaku manajemen atau pemegang saham mayoritas yang mentransfer aset dan profit perusahaan untuk kepentingan mereka sendiri, namun biaya dibebankan kepada pemegang saham minoritas. Tunneling dapat berupa transfer aset ke perusahaan induk yang dilakukan melalui transaksi pihak terkait atau pembagian dividen. Tunneling dapat mempengaruhi keputusan transfer pricing karena perusahaan dapat meningkatkan keuntungan dengan dilakukannya tunneling tersebut.

Di negara berkembang seperti Indonesia dan negara Asia lainnya, struktur kepemilikan terkonsentrasi yang secara umum didominasi oleh keluarga pendiri, serta lemahnya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas menimbulkan konflik keagenan antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Kepemilikan saham dikatakan terkonsentrasi jika sebagian besar saham dimiliki oleh sebagian kecil individu atau kelompok, sehingga pemegang saham tersebut memiliki jumlah saham yang relatif dominan dibandingkan dengan lainnya.



 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
2.1.1. Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadap transfer pricing semakin ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
1)       Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu­ ratc profit center.
2)      Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3)      Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4)      Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2.1.2. Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
2.1.3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2.  Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang  independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
2.1.4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1)        Memaksimalkan penghasilan global
2)        Mengamankan posisi kompetitif  anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3)        Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4)        Penghidaran pengendalian devisa
5)        Mengontrol kredibilitas asosiasi
6)        Meningkatkan bagian laba joint ventura
7)        Reduksi resiko moniter
8)        Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transferpricing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company) yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional

Perusahaan Induk di Belgia
Anak Perusahaan di Puerto Rico
Anak Perusahaan di Amerika
Penjualan
Harga Pokok Penjualan
Laba
Tarif Pajak
Pajak Terutang
$   100
$   100
$       0
42%
$       0
$   200
$   100
$    100
0%
$       0
$   200
$   200
$       0
0%
$       0
Masalah transfer pricing ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat, karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara, hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan. Gambar berikut ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di dunia.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the pricing of intercompany transactions. This section gives the IRS the authority to reaalocate income and deductions among divisions if it believes that such reallocation will reduce potentiak tax evasion. (Hansen and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set should match the price that would be set if the transfer were being made by unrelated parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the price. (Hansen and Mowen, 1996:543).

2.2 Pengertian dan Tujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 
2.2.1. Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Dari isi Pasal 32A UU PPh ini jelas bahwa dilakukannya perundingan dengan negara lain untuk membuat perjanjian perpajakan ini memiliki dua tujuan utama yaitu pertama menghindari pengenaan pajak berganda (avoidance of double taxation) dan yang kedua adalah mencegah pengelakan pajak (prevention of fiscal evasion). Di samping dua tujuan utama tersebut, terdapat pula tujuan lain yang sebenarnya merupakan akibat bila dua tujuan utama di atas dicapai. Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa perjanjian perpajakan yang dilakukan pemerintah ini adalah dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain. Suatu perjanjian perpajakan atau tax treaty bertujuan pula untuk mendorong arus modal, teknologi, dan keahlian ke suatu negara. P3B juga akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, memperlancar transaksi ekonomi antar negara dan meningkatkan kerjasama antar negara.

2.2.2. Menghindari Pajak Berganda (Double Taxation)
Dalam menerapkan ketentuan perpajakan, yurisdiksi perpajakan suatu negara akan berinteraksi dengan yurisdiksi perpajakan negara lainnya. Interaksi dua yurisdiksi perpajakan dua negara ini biasanya akan menimbulkan pajak berganda. Pajak berganda ini timbul karena dua yurisdiksi perpajakan mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang dimiliki oleh subjek pajak yang sama. Misalkan seseorang bernama Mr. X yang merupakan warga negara A mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara B. Ketentuan pajak negara A akan mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh warganegaranya dari manapun sumber penghasilan tersebut. Di lain pihak, ketentuan pajak negara B juga mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari negaranya walaupun penerimanya bukan warga negara atau bukan penduduk negara B. Nah dalam kasus ini Mr. X akan dikenakan pajak dua kali oleh negara A dan negara B.
Pajak berganda juga bisa timbul jika seseorang atau badan memenuhi definisi sebagai subjek pajak dalam negeri (residence) dua negara. Dengan kondisi ini maka orang atau badan ini akan dikenakan pajak dua kali juga atas seluruh penghasilannya. Masalah ini biasa dikenal dengan istilah masalah dual residence. Untuk memecahkan masalah akibat penerapan ketentuan perpajakan dua negara, maka kedua negara perlu melakukan perundingan untuk membuat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam P3B ini nantinya akan diatur tentang hak pemajakan masing-masing negara untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Dalam kasus dual residence, suatu P3B akan membuat ketentuan sedemikian sehingga seseorang atau badan hanya akan menjadi residence (subjek pajak dalam negeri) dari satu negara saja. Ketentuan ini biasa disebut Tie Breaker Rule yang biasanya dimuat dalam Pasal 2 P3B.
Dalam P3B juga biasanya akan diatur mengenai corresponding adjutment dalam kasus transfer pricing serta memuat ketentuan tentang metode penghilangan pajak berganda. Corresponding adjutment mengandung makna bahwa jika satu negara melakukan koreksi harga dalam suatu transaksi dengan lawan transaksi di negara lain, maka negara lain juga harus melakukan koreksi sebaliknya agar pengenaan pajak tidak berganda.

2.2.3. Mencegah Pengelakan Pajak
Menghindari pajak bisa dilakukan dalam bentuk tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance biasanya dilakukan masih dalam koridor ketentuan perpajakan. Apabila penghindaran ini dilakukan masih sesuai dengan maksud dari pembuat ketentuan, maka penghindaran ini tidak menjadi masalah. Namun demikian, jika penghindaran ini dilakukan dengan ”mengakali” peraturan yang tidak sesuai dengan maksud pembuat undang-undang maka jenis penghindaran ini perlu dipermasalahkan.
Contoh dari pengindaran pajak yang mengakali ketentuan ini misalnya dengan membuat modal sebagai pinjaman dengan harapan dividen bisa disebut bunga sehingga bisa dibiayakan. Praktek menggunakan harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi internasional dengan menggeser laba ke negara dengan low tax rate juga merupakan salah satu jenis penghindaran pajak seperti ini. Dalam kasus lain, bentuk penghindaran pajak ini bisa berupa membuat transaksi yang semu walaupun legal form nya benar. Transaksi semu ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari suatu tax treaty dimana jika transaksi dilakukan dengan cara yang seharusnya maka dia tidak akan mendapat manfaat dari suatu tax treaty. Pendirian conduit company, paperbox company atau special purpose company biasanya digunakan untuk mendapatkan manfaat suaty tax treaty.
Penghindaran pajak dalam bentuk tax evasion bermakna penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan pajak seperti tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif. Dengan demikian, tax evasion berdimensi illegal dan kriminal. Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tindak pidana perpajakan.

 


  

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Menurut kelompok kami dengan adanya transfer pricing bisa menghemat dan meminimalkan beban pajak. Transaksi transfer pricing adalah transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai istimewa, sehingga harga yang terjadi tidak bersifat Arm’s length principle yang merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding. Imolementasi transfer pricing cenderung dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Implikasi pajak yang signifikan dari transaksi transfer pricing adalah berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh. Penghindaran pajak dalam bentuk tax evasion bermakna penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan pajak seperti tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif. Dengan demikian, tax evasion berdimensi illegal dan kriminal. Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tindak pidana perpajakan.








Daftar pustaka








Minggu, 26 April 2015

" KASUS MULYANA W KUSUMA - ANGGOTA KPU 2004 "

Kasus Mulyana W Kusuma
Nama  : Henry Jonathan Pardede
Kelas   : 4EB23
Npm    : 27211981

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan rahmat kepada penulis sehingga dapat  menyelesaikan makalah ini  dengan judul “Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini  adalah  untuk memenuhi  tugas  mata  kuliah  Akuntansi  Internasional.  Selesainya  Penulisan Ilmiah  ini  tidak  terlepas  dari  bantuan  serta  bimbingan  dari  berbagai  pihak,  maka  pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu  bimbingan  moril  ataupun  materil  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  yang  sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah akuntansi internasional yang telah  membantu memberikan  masukan  kepada  penulis  untuk  pembuatan  makalah  ini.  Penulis  mengucapkan terima kasih dengan segala kerendahan hati,  semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
     BAB I
                                                        PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
 Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2.    Etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004?

1.2.2 Batasan MasalahBerdasarkan  rumusan  diatas,  penulis  hanya  membahas  mengenai  kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004

1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasusmulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
        BAB II
                                                        LANDASAN TERORI

2.1 Kode Etik menurut KPU
Pasal 110 Ayat (1)
KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (2)
 Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain.
Ayat (3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu terbentuk.
2.2 Kode Etik Dewan Kehormatan menurut KPU
Pasal 111 Ayat (1)
Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dila-kukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
Ayat (2)
Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Ayat (3)
Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU.

Ayat (4)
Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Ayat (5)
Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.
Ayat (6)
Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU.
Ayat  (7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi.
Ayat (8)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
Ayat (9)
KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan kehorrmatan KPU.


BAB III
                                                    PEMBAHASAN

3.1   Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

3.2. Pelanggaran Etika
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatandeontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.

BAB IV
                                                          PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
Pelanggaran etika profesi yang dilakukan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang melakukan penyuapan pengadaan logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan berbagai pihak dalam pengadaan pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra banyak pihak yang berbeda pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode etik akuntan.


Jumat, 24 April 2015

AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA DAN ASIA


AKUNTANSI KOMPARATIF 

AMERIKA DAN ASIA


Akuntansi komparatif Amerika dan Asia membahas akuntansi dari lima Negara, dua di benua Amerika (Meksiko dan Amerika Serikat) serta tiga di benua Asia (Cina, India, dan Jepang). Amerika Serikat dan Jepang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, sementara Meksiko, Cina, dan India memiliki peekonomian yang baru muncul. Dibandingkan negara-negara lain, Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee).
Negara-negara ini terpilih pada Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia karena Negara Meksiko merupakan bagian dari Amerika Latin. Perbaikan system Free market (pasar bebas) yang terjadi pada tahun 1990-an banyak terdapat di Amerika Latin. Alasan pemilihan terhadap Meksiko karena memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi di Negara Amerika Latin lainnya. Adapun alasan pemilihan terhadap Cina mungkin sudah dapat dipastikan Negara dengan populasi terbesar di dunia. Perusahaan di seluruh dunia saling bersaing untuk berbisnis di Negara tersebut, Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Secara sejarah, perekonomian kedua Negara tersebut cenderung tertutup kecenderungan tersebut mulai berubah, karena pemerintah kedua Negara tersebut telah memprivatisasi industry mereka dan membuka diri terhadap ekonomi global. Mungkin alasan-alasan tersebut sehingga lima Negara tersebut terpilih menjadi sistem keuangan nasional.

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL

AMERIKA SERIKAT

Regulasi  dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem  akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart  Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board- FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut.  FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan  untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.
Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs.  Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UUSarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit. 

Laporan Keuangan
Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi:
1.      Laporan Manajemen
2.      Laporan auditor independen
3.   Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham)
4.      Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional  dan kondisi keuangan
5.      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran keuangan
6.      Catatan atas laporan keuangan
7.      Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun
8.      Data triwulan terpilih

Patokan Akuntansi
·         Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian
·      Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh
·        Aset berwujud dan tidak berwujud  inilai dengan harga perolehan
·         Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
·         LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
·         Penyesuaian mata uang asing megikuti  persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing
·         Penyusutan dan amorrtisasi  ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
·         Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya

MESIKO

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera - CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melaluiAuditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan di Meksiko harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, dan harus meliputi:
1.      Neraca
2.      laporan Laba-Rugi
3.      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan perubahan posisi keuangan
5.      Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain :
·         Kebijakan akuntani pada perusahaan
·         Ketersediaan material
·         Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
·         Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
·         Batasan Dividen
·         Jaminan
·         Rencana pensiun pegawai
·         Transaksi  dengan perusahaan sejawat
·         Pajak
Patokan Akuntansi
·         Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
·   Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
·     Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
·   Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
·         Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
·         Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
·         Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
·         Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban
                                                                     JEPANG
Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran daripengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memilikiketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain.Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat  raksasa ini disebut keiretsu.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.
Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukungpada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaanterhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publikbersertifikasi (certified public accountans - CPAs).

Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untukmempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:
1.            Neraca
2.            Laporan Laba Rugi
3.            Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
4.            Laporan bisnis
5.            Jadwal terkait

Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.
Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.
Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.

CINA
      Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis.
      Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagao ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar.
      Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
      Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE).
      ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional.
      Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
      Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

Pelaporan Keuangan
Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.
Laporan Keuangan terdiri atas:
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan arus kas
d.      Laporan perubahan ekuitas
e.       Catatan

Patokan Akuntansi
      Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
      Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
      Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
      Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
      Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
      Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.
.
INDIA
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
a.       Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
b.      Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
-          Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
-          Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
c.       Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
d.      Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
e.       Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)

Pelaporan Keuangan
1.      Neraca dua tahun
2.      Laporan Laba Rugi
3.      Laporan Arus Kas
4.      Kebijakan Akuntansi dan Catatan

Pengukuran Akuntansi
·         Penggabungan
·   Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
·         Goodwill
·         Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
·    Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
·        Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
·         Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
·         Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus


RANGKUMAN PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI
Amerika Serikat
Meksiko
Jepang
Cina
India
1.      Penggabungan usaha: pembelian atau pooling
Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
2.      Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
3.      Assosiasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
4.      Penilaian asset
Harga perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan
5.      Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
6.      Penilaian persediaan LIFO
Boleh
Tidak digunakan
Boleh
Dilarang
Dilarang
7.      Kemungkinan rugi
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
8.      Sewa pembiayaan
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
9.      Pajak tangguhan
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
10.  Cadangan untuk memuluskan pendapatan
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Beberapa







DAFTAR PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.