Kasus Mulyana W Kusuma
Nama : Henry Jonathan Pardede
Kelas : 4EB23
Npm : 27211981
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Salam
Sejahtera.
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan rahmat kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini dengan judul “Kasus Mulyana
W Kusuma - Anggota KPU 2004” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata kuliah Akuntansi
Internasional. Selesainya Penulisan Ilmiah ini
tidak terlepas dari
bantuan serta bimbingan
dari berbagai pihak,
maka pada kesempatan ini penulis
ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan
moril ataupun materil
secara langsung maupun
tidak langsung yang
sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih
penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah
akuntansi internasional yang telah
membantu memberikan masukan kepada
penulis untuk pembuatan
makalah ini. Penulis
mengucapkan terima kasih dengan segala kerendahan hati, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat
memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Di era globalisasi ini banyak sekali kasus
pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya
yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat
menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran
yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan
dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda
tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian
dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang
bersangkutan.
Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat
istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg
baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang
yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004?
1.2.2 Batasan MasalahBerdasarkan rumusan diatas, penulis hanya membahas mengenai kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasusmulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
BAB II
LANDASAN TERORI
2.1 Kode Etik menurut KPU
Pasal
110 Ayat (1)
KPU
dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik untuk
menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (2)
Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain.
Ayat (3)
Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (4)
Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu terbentuk.
2.2 Kode Etik Dewan Kehormatan
menurut KPU
Pasal
111 Ayat (1)
Untuk
memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dila-kukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan
KPU yang bersifat ad hoc.
Ayat (2)
Pembentukan
Dewan Kehormatan KPU sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan KPU.
Ayat (3)
Dewan
Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang
terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota
KPU.
Ayat (4)
Dewan
Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Ayat (5)
Ketua
Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.
Ayat (6)
Ketua
Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU.
Ayat (7)
Berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
menetapkan rekomendasi.
Ayat (8)
Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
Ayat (9)
KPU
wajib melaksanakan rekomendasi Dewan kehorrmatan KPU.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi.
Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan
setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
3.2. Pelanggaran Etika
Sebagaimana
dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan
yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik,
prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam
praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam
kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatandeontological dan
pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological,
perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang
melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada
nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada
pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan
manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan
kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar
atau salah.
Dari
teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik
seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada
keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta
maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi
akuntan.
Dalam
kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip
yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang
juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan
komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan
masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan
nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities),
berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity)
dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence),
dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode
etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah
tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Pelanggaran
etika profesi yang dilakukan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang
melakukan penyuapan pengadaan logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan
berbagai pihak dalam pengadaan pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra
banyak pihak yang berbeda pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode
etik akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar